VONVOND INDONESIA - Nunung menyatakan penyesalannya usai terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba. Kepada masyarakat, Nunung berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya janji enggak ngulangi lagi, saya janji. Mohon maaf,” ujar Nunung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Sebelumnya, Nunung juga memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Termasuk dengan menangkap dirinya yang sudah 20 tahun mengkonsumsi narkoba.
“Kepada bapak polisi yang sudah ada kejadian ini saya terima kasih karena saya terselamatkan dengan kejadian ini. Kalau enggak ada kejadian ini saya mungkin sampai kapan enggak bisa. Saya enggak ngerti dan sekali lagi saya minta maaf,” kata dia dengan nada lirih.
Nunung diringkus Satresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan Nunung, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Atas perbuatannya, Nunung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun di situ,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.