VONVOND INDONESIA - Jefri Nichol mengakui telah mengonsumsi ganja. Pengakuan tersebut disampaikannya saat giat konferensi pers terkait penangkapan Jefri Nichol yang digelar oleh Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Dalam kesempatan itu, Jefri Nichol mengakui kesalahannya dan berharap agar kesalahannya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.
sudah baca yang ini ?
Terkait hal tersebut, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar pun mengungkapkan ancaman pidana untuk Jefri Nichol.
"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Indra Djafar saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
4 - 12 Tahun
Lebih lanjut, Indra Djafar juga mengungkapkan bahwa ancaman penjara maksimal yang akan diterima Jefri Nichol adalah 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah," terang Indra Djafar.