Dituntut Permohonan Maaf Oleh KPI Jatim, Lesti Billar Terancam 10 Tahun Penjara



VONVOND INDONESIA - Beberapa waktu lalu pasangan Lesti dan Rizky Billar dikabarkan dilaporkan ke pihak berwajib karena dituding sudah melakukan pembohongan publik. Persoalan ini bermula dengan pernikahan mewah yang sudah diadakan, di sisi lain keduanya juga sudah mengakui telah melangsungkan pernikahan secara agama.

Berdasar pada hal tersebut pihak Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur akhirnya mendatangi Polda Metro jaya guna mengajukan aduan pada pasangan yang diketahui akan segera memiliki momongan tersebut.

"Kami akan membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata Edi Prasetio ketua KPI Jatim saat ditemui di Polda Metro Jaya yang dlansir dari Inserlive (8/10).

Pihak KPI Jatim juga menginginkan Lesti dan Billar untuk meminta maaf pada publik karena sudah membuat gaduh berkat pernikahan dan pengakuan yang dinilai cukup kontradiktif.

Tujuan kami simpel kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," tegas pria itu.

Selain itu KPI Jatim juga memberikan ultimatum pada pasangan artis tersebut apabila tak kunjung memberikan permohonan maafnya pada publik.

"Kalau tidak ada upaya penyampaian maaf ke publik, ya kita lanjut ke proses pelaporan," tukasnya.

1. Terancam 10 ahun Penjara

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat pasangan tersebut adalah dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan juga Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.

"Pasal 266 ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946 ancamannya 10 tahun," kata Edi Prastio, pengacara sekaligus ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021).

Untuk memperkuat aduannya, Edi Prastio mengaku sudah menyerahkan beberapa alat bukti ke pihak kepolisian.

"Bukti yang kita serahkan yaitu acara yang diunggah dua stasiun TV, kedua dari fatwa MUI, dan juga dari pandangan Bathsnul Masail PWNU Jawa Timur," papar Edi Prastio.


Editor : Muhammad Yusuf
Sumber : Kapanlagi.com
Lebih baru Lebih lama