Hal ini diungkap Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, lantaran kasus Covid-19 Indonesia sudah mulai melandai, ditambah pemerintah memang sudah mulai melonggarkan protokol kesehatan di Indonesia.
"Karena mau memasuki bulan Ramadan, jaga jarak ini sudah tidak dijadikan salah satu indikator, sehingga jaga jarak ini sudah dikurangi, tetapi misalnya menggantikan dengan syarat semua jamaah harus membawa sajadah sendiri," ujar Nadia saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Nadia mengakui pelonggaran protokol kesehatan di masyarakat dilakukan secara bertahap, dan jaga jarak jadi salah satu yang akan dilonggarkan berikutnya, termasuk jaga jarak tidak lagi berlaku di tempat ibadah karena mendekati bulan Ramadan.
"Kalau melihat ketentuan mengenai pelonggaran protokol kesehatan, misalnya, kita tahu pelonggaran protokol kesehatan bisa saja jaga jarak, kegiatan tertentu (dilonggarkan), seperti aktivitas di tempat ibadah," papar Nadia.
Meski begitu, kata Nadia, keputusan pelonggaran tempat ibadah ini akan melihat situasi dan kondisi Covid-19 di masa mendatang. Namun Kemenkes, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, optimis bahwa ibadah hingga mudik di Ramadan berpotensi untuk diperbolehkan.
"Seperti pernah Pak Menteri sampaikan, mungkin perayaan Idul Fitri atau masa bulan Ramadan kita bisa jalankan ibadah yang sebelumnya tidak bisa dilakukan. Jadi kemungkinan ibadah Ramadan memungkinkan, mudik memungkinkan," tutup Nadia.
Dihapuskannya syarat negatif antigen atau PCR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE 11/2022 tersebut.
source : suara.com